Penjualan tanah kavling siap bangun merupakan produk utama Rekaland yang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memiliki lahan dengan legalitas yang jelas dan lokasi strategis. Setiap kavling telah melalui proses perencanaan yang matang, termasuk kesiapan infrastruktur dasar seperti akses jalan, drainase, dan utilitas. Produk ini menjadi fondasi utama dalam upaya Rekaland menghadirkan solusi investasi dan hunian yang bernilai jangka panjang.

Layanan pembangunan rumah di atas lahan kavling merupakan fasilitas tambahan yang bersifat opsional bagi konsumen yang ingin langsung membangun hunian di atas tanah miliknya. Layanan ini mencakup perencanaan desain rumah, pengawasan pembangunan, hingga penyelesaian akhir bangunan sesuai kebutuhan dan preferensi pelanggan. Melalui layanan ini, Rekaland berupaya memberikan solusi satu pintu (one-stop solution) yang praktis dan efisien bagi pembeli kavling.

Pendanaan internal merupakan salah satu bentuk dukungan Rekaland bagi konsumen yang ingin mewujudkan pembangunan rumah tanpa harus menunggu ketersediaan dana penuh di awal. Sistem pendanaan ini memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan skema yang disesuaikan dengan kemampuan pelanggan. Tujuannya adalah untuk membantu mempercepat realisasi pembangunan serta meningkatkan kenyamanan dan kepercayaan konsumen terhadap Rekaland.

Sistem kredit fleksibel adalah layanan pembiayaan yang memungkinkan pelanggan membeli tanah kavling atau rumah dengan sistem pembayaran bertahap. Rekaland menyediakan berbagai pilihan tenor dan skema pembayaran agar sesuai dengan kondisi finansial pembeli. Melalui sistem ini, Rekaland berkomitmen untuk membuka peluang lebih luas bagi masyarakat dalam memiliki properti dengan cara yang mudah, aman, dan terjangkau.

Rekaland menjamin seluruh kegiatan usaha dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Setiap transaksi disaksikan oleh pihak perangkat desa dan disertai dokumen resmi, termasuk sertifikat tanah (SHM) yang diterbitkan atas nama konsumen. Dengan komitmen terhadap transparansi, kejujuran, dan legalitas penuh, Rekaland berhasil membangun reputasi sebagai pengembang yang terpercaya dan siap menghadapi setiap klaim lahan dengan bukti administratif yang sah serta prosedur hukum yang lengkap.

  • Melakukan pengecekan status tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk memastikan tanah bebas dari sengketa, blokir, atau tumpang tindih.
  • Memastikan bahwa setiap kavling memiliki nomor sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat induk yang siap dipecah atas nama pembeli.
  • Setiap transaksi dilakukan dengan saksi resmi perangkat desa (kepala desa/lurah atau aparat terkait).
  • Membuat berita acara jual beli yang ditandatangani oleh pihak Rekaland, pembeli, dan perangkat desa sebagai saksi.
  • Melampirkan surat keterangan tanah (SKT) atau surat keterangan tidak sengketa (SKTS) dari desa setempat.
  • Seluruh pembayaran dilakukan melalui rekening resmi perusahaan, bukan perorangan.
  • Konsumen menerima salinan lengkap dokumen transaksi (kwitansi, perjanjian, salinan sertifikat, dan peta kavling).
  • Rekaland membuka akses informasi lokasi dan legalitas kepada calon pembeli sebelum transaksi (site visit, pengecekan ke BPN, atau ke desa).
  • Setelah pelunasan, Rekaland mengurus balik nama sertifikat dari sertifikat induk ke atas nama konsumen.
  • Proses ini diselesaikan melalui PPAT resmi yang bekerja sama dengan Rekaland.
  • Konsumen mendapatkan sertifikat SHM atas nama pribadi, bukan atas nama perusahaan.

Compare